BERITA TEKNOLOGI – Akun WhatsApp diblokir tiba-tiba, pasti membuat bingung penggunanya. Tapi, mungkin saja itu terjadi bukan tanpa alasan. WhatsApp memang salah satu aplikasi pesan terpopuler didunia, tapi bukan berarti pengguna bisa menggunakannya dengan semaunya.
Karena sebenarnya, aplikasi milik Meta ini mempunyai syarat beserta ketentuan yang mungkin saja bisa bertentangan dengan tindakan kamu diaplikasi. Dan kemungkinan besar pengguna tidak membacanya.
Selanjutnya, kita akan membahas 5 penyebab yang bisa membuat akun WhatsApp diblokir secara permanen atau sementara. Hal tersebut tergantung dari bagaimana pengguna melanggar peraturan.
Baca juga: Dituduh Memonopoli Iklan Digital, Google pun Digugat
Baca juga: WhatsApp Aero Terbaru 2023, Berikut Fitur dari WA Aero
Apabila akun WhatsApp kamu dihapus secara permanen, maka dipastikana tidak akan pernah bisa menggunakan nomor telepon sekarang untuk mengakses layanan.
Akun WhatsApp diblokir sementara atau permanen? Berikut beberapa penyebab kenapa akun WhatsApp kamu diblokir.
5 Penyebab yang Bisa Membuat Akun WhatsApp Diblokir
1. Kirim Konten Bajakan
Anda mungkin tidak menyadari atau bahkan tidak tahu, tetapi WhatsApp telah mengubah kebijakannya untuk menangani peredaran konten digital bajakan. Misalnya seperti film, musik, dan item lain berukuran hingga 2GB dapat ditransfer via aplikasi.
Diketahui, pengguna dilarang membagikan film via WhatsApp. Dalam 99,9% kasus, memang tidak terjadi apapun. Tapi, akun tertentu berpotensi diblokir permanen karena hal ini.
Apabila seseorang membagikan film maupun audio yang memiliki hak cipta, Anda bisa menyimpannya tetapi jangan mendistribusikannya. Karena apa yang Anda bagikan diaplikasi WhatsApp dapat diakses, dan itu termasuk sistem deteksi peretasan otomatis. Karena hal itu akun pun dapat diblokir jika ketahuan telah membagikan materi terlarang.
2. Pakai Foto dan Stiker WhatsApp
Sudah menjadi hal lumrah apabila para pengguna WhatsApp menggunakan foto maupun stiker ketika ngobrol di WhatsApp. Dan ternyata hal itu berpotensi membuat akun Anda diblokir.
Hal ini terjadi karena tidak adanya perlindungan hak cipta secara otomatis dimana gambar, foto, maupun stiker itu memenuhi syarat diaplikasi. Maka dari itu, hindarilah untuk menggunakan foto atau stiker yang bertema xenofobia, rasis, dan seksual.
3. Menggunakan WhatsApp Versi Pihak Ketiga
Memang benar bahwa aplikasi pihak ketiga seperti WhatsApp GB dan yang lainnya menawarkan fitur lebih lengkap. Namun tetap saja ada risiko keamanan yang dapat ditimbulkan.
Oleh karena itu, Meta berkeras supaya pengguna tidak menggunakan aplikasi pihak ketiga. Karena semakin sering Anda login ke aplikasi WhatsApp GB dan yang lainnya, maka akun Anda dapat diblokir secara permanen.
4. Mengganggu Pengguna Lain
Terkadang pengguna merasa terganggu jika dikirim pesan spam, pesan menyinggung, serta kirim pesan acak pada pengguna tanpa alasan yang jelas.
Akibat terganggu dengan hal demikian, mereka bisa melaporkan akun Anda sehingga akan ditindak oleh WhatsApp. Nantinya, laporan itu akan dianalisis oleh pihak WhatsApp untuk memverifikasi apakah akun itu melanggar aturan atau tidak.
Apabila akun terbukti menganggu pengguna dan melanggar peraturan, maka akun WhatsApp Anda dapat diblokir. Pengguna juga bisa melakukan banding dengan mengirim email atau menggunakan aplikasi. Akan tetapi, kemungkinan besar mereka tidak akan bisa memperoleh kembali akun jika memang terbukti melanggar peraturan dari WhatsApp sendiri.
5. Meretas Akun WhatsApp Pengguna Lainnya
Sekarang ini metode penipuan dengan cara phishing sangat populer, bahkan menjadi cara penjahat siber mendapatkan akses ke akun WhatsApp korban.
Bukan hanya dipakai untuk melancarkan aksi penipuan, WhatsApp juga kini digunakan sebagai salah satu cara penjahat siber menyebarkan malware. Akan tetapi memang sebagian besar orang tidak sadar menjadi target serangan siber, dan untuk mengamankan akun pengguna, perusahaan menyertakan fitur end-to-end enkripsi serta 2FA.
Apabila memang ada akun yang menyebarkan malware, penipuan, dan lainnya, WhatsApp bisa langsung bertindak cepat aksi penjahat siber tersebut.