
Apple mengecam aturan undang-undang di Uni Eropa hingga mengancam akan menyetop penjualan produknya. seperti iPhone di Eropa. Aturan yang diprotes Apple adalah Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA). UU DMA yang berlaku sejak 2023 lalu, dirancang untuk mencegah praktik monopoli digital dengan mewajibkan keterbukaan, interoperabilitas, dan larangan perilaku antimonopoli. Menurut Apple, UU ini menimbulkan pengalaman yang lebih buruk bagi pengguna produknya, antara lain membuat mereka terpapar risiko keamanan hingga menghambat kelancaran sistem produk. Karena itu, raksasa teknologi ini meminta Komisi Eropa untuk mencabut UU antimonopoli tersebut. Permintaan Apple itu dilayangkan dalam sebuah pengajuan tinjauan ke Komisi Eropa, baru-baru ini.
BACA JUGA:Roblox Jadi Tempat Nongkrong Virtual Favorit Gen Z, Begini Alasannya
Apple menjelaskan bahwa karena UU itu, pihaknya menunda peluncuran fitur seperti terjemahan langsung (live translation) lewat AirPods, hingga mirroring layar iPhone ke laptop.Sebab, DMA menuntut adanya interoperabilitas (kemampuan berbagai sistem/perangkat berkomunikasi hingga berbagi data) dengan produk dan layanan non-Apple. Sementara Apple menentang praktik itu. Dalam contoh produk earphone misanya, persyaratan DMA mengharuskan Apple memastikan earphone merek lain dapat digunakan dengan iPhone.Namun, menurut Apple syarat ini memungkinkan kompetitor mengakses data percakapan, sehingga menimbulkan masalah privasi.