Cara Cetak Kartu Keluarga Online, Tak Perlu ke Dukcapil

kartu-keluarga

Beritateknologi.co.id : Cara Cetak Kartu Keluarga Online dengan Aman, Tak Perlu ke Dukcapil

Tak perlu repot ke Dukcapil, kini masyarakat bisa mencetak KK online sendiri di rumah dengan mudah dan aman.Kartu keluarga (KK) sendiri berisi data lengkap tentang identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya. Yang menarik, saat ini masyarakat telah dimudahkan untuk melakukan cetak KK secara mandiri.

Untuk informasi, Direktor Jenderal Dukcapil Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) kini sudah memberikan layanan cetak KK online yang dapat dilakukan secara mandiri di rumah.

Read More

Proses cetak KK online pun dipastikan aman. Sebab, masyarakat perlu menerima PIN rahasia untuk membuka layanan pencetakan online tersebut.

Meski dipastikan aman, masyarakat pun diingatkan untuk tetap menyimpan soft file PDF KK mereka secara aman. Jadi, masyarakat masih bisa mencetaknya kembali saat dibutuhkan dan terbebas dari pencurian data.

Lantas, seperti cara untuk cetak KK mandiri dan secara online? Simak langkah-langkahnya berikut ini:

  • Ajukan permohonanan cetak kartu keluarga online lewat aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing
  • Masukkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi sebagai penerima soft file Kartu Keluarga
  • Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK mandiri
  • Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR
  • Aplikasi SIAK (Sistem Informasi Kependudukan) akan mengirim SMS dan email dlaam bentuk informasi link situs Dukcapil serta file PDF
  • Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online
  • Cek kembali data yang sudah dikirim Dukcapil
  • Setelah semua dicek, Kartu Keluarga bisa dicetak secara mandiri
  • Disebutkan, masyarakat menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram sebagai media cetak KK. Meski tidak menggunakan kertas security printing berhologram, KK yang dicetak tersebut memiliki kode QR. 
  • Kode QR itu digunakan sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah, sehingga dipastikan sah dan memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga : Yuk Mulai Waspada Internetan Pakai WiFi

Related posts