BERITA TEKNOLOGI – Dituduh memonopoli iklan digital, gugatan hukum kembali menghampiri Google. Kali ini, gugatan itu berasal dari Departemen Kehakiman (Department of Justice/DOJ) Amerika Serikat serta delapan negara bagian AS lainnya.
Gugatan tersebut menuduh Google memonopoli beberapa produk teknologi iklan digital selama bertahun-tahun dan membuat pengiklan menjadi ketergantungan. Hal demikian dinilai membuat situs web serta pengiklan yang menggunakan alat iklan lain dirugikan. Disisi lain, hal ini pun dinilai menyudutkan kompetitor karena berada diposisi yang sangat tidak menguntungkan.
“Perilaku anti-persaingan Google menimbulkan kendala yang memaksa pesaing meninggalkan pasar alat teknologi periklanan. Menghalangi kompetitor potensial untuk ikut berkompetisi dipasar dan membuat beberapa kompetitor Google lainnya tersisihkan serta dirugikan secara tidak adil.” Itulah kutipan dari gugatan tersebut.
Baca juga: Daftar Aplikasi Berbahaya Android-iOs, Bisa Curi Uang Rekening!
Selain hal tersebut, berbagai perolehan yang dilakukan oleh Google juga dinilai memungkinkan perusahaan menghilangkan kompetitor. Karena hal itu, maka akan memaksa perusahaan lain untuk memakai alat periklanan dari Google. Karenanya, Google diklaim dapat mengantongi sekitar 30% lebih dari pendapatan periklanan yang dihasilkan dari produk teknologi iklan digitalnya.
Menurut DOJ, praktik Google diatas itu, melanggar undang-undang anti-monopoli, sehingga perlu penegakkan hukum. “Untuk melindungi konsumen, menjaga kompetisi dan memastikan keadilan ekonomi dan peluang untuk semua pihak.” Maka dari itu, DOJ dan delapan negara bagian termasuk New York, California, Connecticut, dan Virginia meminta pengadilan mendesak Google. Dengan upaya agar Google melepas bisnis periklanannya.
Padahal tahun lalu, Google sendiri sudah berupaya memisahkan bisnis iklan dengan memindahkannya pada divisi khusus. Namun, masih dibawah naungan Alphabet. Tapi sepertinya cara ini nampak dinilai belum cukup membuktikan bahwa Google anti-monopoli dimata DOJ. Untuk itu gugatan kali ini dilayangkan ke perusahaan teknologi tersebut.
Tanggapan dari Google
Dituduh memonopoli iklan digital Google menanggapi gugatan itu melalui postingan diblog perusahaan. Menurut perusahaan teknologi itu, DOJ sepertinya keliru dalam menafsirkan cara kerja produk periklanan Google. Karena menurut perusahaan, pihaknya tidak memaksa pelanggan memakai produknya. Adapula jika mereka yang memilih memakai alat iklannya ialah karena produk tersebut dinilai efektif.
“Gugatan dari DOJ mencoba memilih siapa yang menang dan kalah disektor teknologi periklanan yang sangat kompetitif. (Gugatan) ini sebagian besar menduplikasi gugatan tak berdasar dari Jaksa Agung Texas yang belum lama ini dibatalkan pengadilan.” Ujar Dan Taylor, Wakil Presiden Iklan Global Google melalui blog perusahaan.
Gugatan ini sendiri memang bukanlah yang pertama kali diterima oleh Google. Pasalnya pada tahun 2020 DOJ juga pernah menuduh Google memonopoli pasar pencarian dan iklan secara ilegal. Saat itu DOJ meminta pengadilan memutus dominasi Google dari pasar pencarian, sehingga kompetisi dan inovasi dapat terwujud, dilansir KompasTekno dari The Verge.