
India Sahkan UU Larangan Judi Online
Parlemen India telah meloloskan Promosi dan Peraturan RUU Permainan Online 2025,atau Undang-undang yang mengkriminalisasi penyediaan, promosi, dan pendanaan judi online seperti kartu, poker, serta olahraga fantasi.
Pemerintah menyatakan, larangan ini bertujuan melindungi masyarakat dari kecanduan, kerugian finansial, dan tekanan psikologis. Platform judi dinilai predator karena menawarkan imbalan cepat dan mudah.
“Merupakan kewajiban pemerintah dan parlemen untuk mengambil tindakan tegas terhadap kejahatan sosial yang terus berulang,” kata Menteri IT Federal Ashwini Vaishnaw dalam sidang parlemen, Kamis.
Menurut data, perusahaan judi online meraup sekitar 2,3 miliar dolar AS per tahun. Pendapatan ini berasal dari sekitar 450 juta pengguna di India.
Baca juga: Ini Kota dan Provinsi di Indonesia dengan Kasus Judi Online Anak Teratas
Game Online Tidak Dilarang Sepenuhnya
Meski begitu, undang-undang ini tidak melarang semua jenis game digital. E-sports, game sosial, dan game edukasi tetap diizinkan. Pemerintah bahkan mendorong pertumbuhan game semacam itu sebagai bagian dari ekonomi digital.
Perdana Menteri Narendra Modi menyatakan bahwa undang-undang ini akan “memacu pertumbuhan e-sports dan game sosial online.” Ia juga menegaskan bahwa aturan tersebut melindungi masyarakat dari dampak negatif permainan uang di internet.
Menteri Teknologi Ashwini Vaishnaw menambahkan, regulasi ini memberi batas tegas antara game sosial dan permainan berbasis uang. “UU ini bertujuan mendorong e-sports dan mempromosikan game sosial dan edukatif yang aman,” demikian pernyataan resmi pemerintah, dikutip dari Al Jazeera.
“Aturan ini jelas membedakan rekreasi digital positif dari taruhan, perjudian, dan permainan fantasi berbasis uang,” tegas Ashwini.
Penolakan dari Industri
Kelompok industri sempat meminta pemerintah untuk mengatur dan mengenakan pajak pada sektor ini. Mereka khawatir, larangan total akan mendorong pemain beralih ke platform ilegal luar negeri.
Namun, para pendukung RUU menilai beban sosial dari judi online terlalu berat untuk ditoleransi. Pemerintah menyebut popularitas judi online telah memicu kecanduan, tekanan finansial, hingga kasus bunuh diri.
Selain itu, platform judi juga dikaitkan dengan penipuan, pencucian uang, dan pembiayaan terorisme
k industri meminta pemerintah untuk mengatur dan mengenakan pajak terhadap sektor ini, alih-alih melarang sepenuhnya. Mereka berpendapat larangan total justru berisiko membuat pemain beralih ke platform ilegal luar negeri.
Di sisi lain, para pendukung RUU berkeyakinan bahwa beban sosial dari judi online terlalu berat untuk ditoleransi.
Pemerintah menyebut ledakan popularitas platform perjudian telah menimbulkan masalah serius seperti tekanan finansial, kecanduan, bahkan hingga bunuh diri.
Pemerintah juga melakukan praktik perjudian online dengan maraknya penipuan, aktivitas pencucian uang, hingga pembiayaan terorisme.
Dampak Ekonomi dan Regulasi Tambahan
Sejumlah platform besar di India mulai menutup layanan game berbasis uang setelah UU ini disahkan. Nilai saham perusahaan seperti Nazara Tech turun lebih dari 15 persen, akibat kekhawatiran kehilangan investasi asing.
RUU ini juga membentuk komisi pengatur nasional. Aturan baru menetapkan klasifikasi jelas antara game skill dan game berbasis peluang. Sanksi tegas pun diberlakukan, termasuk denda dan hukuman penjara.