Indonesia Bakal Terbitkan Dua Perpres AI Sekaligus, Apa Isinya ?

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, pemerintah saat ini sedang menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Keduanya, yakni perpres peta jalan AI nasional dan perpres tentang panduan keamanan dalam pemanfaatan AI. Saat ini, kedua aturan hukum itu sedang difinalisasi oleh kementerian terkait.

Read More

Baca Juga: 5 Jenis Pekerjaan yang Diprediksi Hilang pada 2030 Akibat AI

Kementerian Komdigi sendiri menargetkan kedua rancangan perpres itu sudah bisa masuk tahap harmonisasi hukum pada akhir September 2025. Kedua aturan rencananya akan diproses secara serentak.

“Jadi nanti akan ada harmonisasi, akan ada penelitian-penelitian lagi terutama dalam soal pengaturannya agar dia tidak kontradiktif dengan peraturan-peraturan yang lain,” ungkap Nezar. Ia menambahkan, keberadaan peta jalan pemanfaatan dan pengembangan AI di Indonesia sangat penting.

Ke depannya, pemerintah ingin agar masyarakat tidak hanya menjadi pengguna dari kecerdasan buatan, melainkan bisa menjadi developer yang mampu menghasilkan program AI untuk masa depan.

“Lewat peta jalan diharapkan Indonesia jangan hanya sebagai user, tapi juga deployer sekaligus developer. Bisa memastikan kemandirian AI yang dihasilkan anak bangsa,” tambahnya.

Baca Juga: Tips Karier dari Bill Gates untuk Gen Z di Tengah Gempuran AI




Related posts