Sistem operasi Android memungkinkan pengguna untuk memasang aplikasi APK dari pihak ketiga alias side-loading
Namun kini praktik itu tidak akan semudah sebelumnya.Google memperbarui kebijakannya tentang praktik side-loading aplikasi. Kebijakan inilah yang membuat praktik instal file APK tak semudah sebelumnya.
Menurut temuan Artem Russakovskii, pendiri outlet media Android Police sekaligus situs APKMirror, Google tampaknya berhenti membuat file “fat APK” untuk aneka aplikasi.
File APK tersebut memuat berbagai versi aplikasi terkait, sehingga membuat proses instalasi aplikasi dari file APK lebih mudah, semudah memasang program di Windows.
Konsekuensinya adalah ada banyak data yang dimuat, bahkan data yang tidak diperlukan perangkat, sehingga mengonsumsi banyak ruang memori.
baca juga : tecno salah satu merek smartphone di bawah naungan transsion
Pada tahun 2018, Google memperkenalkan Android App Bundle (AAB), yaitu format baru untuk distribusi aplikasi. AAB akan memecah aplikasi menjadi beberapa bagian yang lebih kecil berdasarkan bahasa, jenis perangkat, dan versi Android.
Jadi, pengguna hanya akan mendapatkan versi aplikasi sesuai dengan yang dibutuhkan perangkat saja. AAB mulai diterapkan Google sebagai format distribusi aplikasi Android untuk aplikasi baru sejak tahun 2021.
Nah, sekarang Google tidak lagi mendukung pembuatan file “fat APK”, tetapi lebih mengedepankan AAB. Walhasil, pengguna perlu alat dari pihak ketiga, sebagai pengganti “fat APK” bila ingin memasang file APK di perangkat Android. Misalnya dengan memakai alat pihak ketiga seperti Split APK Installer (SAI) atau APKMirror Installer.
Alat-alat tersebut saat ini mungkin belum begitu populer. Namun menurut Russakovskii, seiring dengan umumnya praktik unduh bundle aplikasi, maka alat-alat semacam itu akan diperlukan. Terlepas dari perubahan Google itu, pengguna Android masih bisa memasang file APK.
Pengguna juga bisa mengunduh aplikasi dari toko aplikasi Google Play Store atau saluran resmi lainnya bila ingin mendapat aplikasi tanpa kerumitan tadi. Apple izinkan pengguna instal aplikasi dari luar App Store Tidak hanya Android, sistem operasi iOS kini juga mengizinkan pengguna memasnag aplikasi dari pihak ketiga. Namun praktik ini berlaku untuk pengguna di Uni Eropa. Kebijakan itu diterapkan setelah Apple didesak oleh Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) Uni Eropa.
baca juga : zoom meluncurkan zoom docs saingan google docs
Undang-undang anti-monopoli tersebut, mengharuskan Apple memberikan izin sideload sebelum 6 Maret 2024 bila ingin tetap beroperasi di wilayah tersebut.
Pemberlakuan kebijakan ini dilakukan guna mendorong inovasi dan pertumbuhan daya saing yang sehat. Perizinan toko aplikasi pihak ketiga dinilai juga dapat memfasilitasi platform-platform yang lebih kecil.
“Kunci” untuk membuka izin sideload digulirkan dalam pembaruan iOS 17.4 untuk iPhone di Uni Eropa. Pembaruan itu membawa toko aplikasi alternatif yang bisa dipakai pengguna untuk memasang aplikasi dari pihak ketiga. Dengan begitu, pengguna tidak lagi bergantung pada satu toko aplikasi saja. Apple awal tahun ini juga menyiapkan API baru untuk membangun toko aplikasi alternatif di iOS.
Pengembang mana pun bisa membuat marketplace aplikasi alternatif untuk iPhone. Asalkan mereka mampu memenuhi kriteria yang ditentukan Apple, khususnya dalam hal pengalaman pelanggan, pencegahan penipuan, dukungan pelanggan dan lain sebagainya.
Praktik ini menandai perubahan besar bagi Apple. Sebab, selama ini Apple begitu ketat dan melarang pengguna mengunduh aplikasi di luar App Store, bahkan sejak App Store dirilis pada tahun 2008.