Beritateknologi co.id Di era digital yang semakin terhubung, aktivitas manusia banyak bergantung pada teknologi dan internet. Namun, perkembangan ini juga membawa sisi gelap berupa kejahatan siber (cyber crime). Cyber crime adalah tindak kejahatan yang dilakukan menggunakan perangkat digital, seperti komputer, laptop, atau ponsel, dan biasanya dilakukan secara online. Dampaknya bisa sangat merugikan, baik secara finansial, psikologis, maupun sosial.
Apa Itu Kejahatan Cyber?
Kejahatan cyber melibatkan berbagai modus, mulai dari pencurian data pribadi, pembobolan rekening, peretasan media sosial, hingga penipuan online. Tujuannya bervariasi, bisa untuk keuntungan finansial, pemerasan, sabotase, hingga penyalahgunaan identitas.
Di Indonesia, kejahatan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kemudian diperbarui menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016. UU ini memberikan payung hukum bagi penegakan kejahatan siber.
Jenis-Jenis Kejahatan Cyber Crime
- Phishing
Upaya menipu korban melalui email, pesan singkat, atau media sosial dengan menyertakan tautan palsu untuk mencuri data pribadi, password, hingga kode OTP. - Identity Theft (Pencurian Identitas)
Pelaku mencuri data pribadi seperti nama, nomor telepon, NIK, atau nomor kartu kredit untuk melakukan pinjaman ilegal, transaksi, atau klaim asuransi. - Carding
Kejahatan dengan menggunakan data kartu kredit orang lain untuk berbelanja online. Data biasanya didapat dari website tidak aman atau pasar gelap. - Ransomware
Malware yang menyandera data korban dan meminta tebusan agar data bisa diakses kembali. - Penipuan Online
Menggunakan data pribadi korban, seperti foto dengan KTP, untuk mendaftar layanan keuangan ilegal atau melakukan pencucian uang. - SIM Swap
Mengambil alih nomor ponsel korban sehingga pelaku bisa mengakses akun perbankan atau media sosial korban. - Peretasan Situs dan Email
Mengubah tampilan website atau email korban, bahkan mencuri data penting yang tersimpan. - Skimming
Modus pencurian data kartu debit/kredit dengan perangkat yang dipasang di mesin ATM atau EDC. - OTP Fraud
Kejahatan mencuri kode OTP melalui malware, telepon palsu, atau aplikasi berbahaya untuk menguasai akun korban. - Cyber Terrorism
Kejahatan siber yang bertujuan untuk merusak atau mengganggu data penting pada jaringan komputer, bahkan digunakan untuk tujuan teror.
Dampak Kejahatan Cyber
• Finansial: kehilangan uang, saldo rekening, atau kerugian akibat penipuan.
• Psikologis: rasa cemas, trauma, hingga hilangnya rasa aman.
• Reputasi: data pribadi yang bocor bisa merusak citra seseorang atau perusahaan.
Cara Pencegahan Kejahatan Cyber
Untuk mengurangi risiko kejahatan siber, berikut langkah-langkah pencegahan yang bisa diterapkan:
• Gunakan antivirus dan firewall yang selalu diperbarui.
• Update software secara berkala untuk menutup celah keamanan.
• Buat password kuat dan berbeda untuk setiap akun.
• Jangan membagikan informasi pribadi sembarangan.
• Waspadai tautan atau file mencurigakan dari sumber yang tidak dikenal.
• Hindari penggunaan Wi-Fi publik saat melakukan transaksi online.
• Gunakan autentikasi dua faktor (2FA) untuk menambah lapisan keamanan.
• Gunakan VPN (Virtual Private Network) saat mengakses data penting.
Kesimpulan
Kejahatan cyber merupakan ancaman nyata di era digital. Bentuknya beragam, mulai dari phishing, ransomware, hingga cyber terrorism, dengan dampak yang bisa merugikan finansial maupun psikologis. Oleh karena itu, kesadaran digital, perlindungan data pribadi, serta penggunaan teknologi keamanan yang tepat sangat penting agar masyarakat bisa lebih terlindungi dari kejahatan dunia maya.
Baca Juga:Peraturan Perlindungan Data Pribadi Dalam E-Commerce