Kementerian Komunikasi dan Digital sedang mengkaji klasifikasi platform digital berdasarkan risiko penggunaannya oleh anak-anak Indonesia.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan proses klasifikasi digital mengutamakan prinsip kehati-hatian serta pendekatan kolaboratif dengan banyak pihak. Klasifikasi ini perlu melalui pembahasan bersama pemangku kepentingan seperti kementerian, lembaga pemerintah, dan perwakilan dari platform digital.
Meutya menegaskan bahwa pelaksanaan harus berjalan baik, sehingga diperlukan waktu berdiskusi dengan berbagai pihak terkait. Platform digital akan dikategorikan dalam tiga tingkat risiko: rendah, menengah, dan tinggi berdasarkan konten dan potensi adiksi.
Penilaian mencakup konten negatif seperti pornografi, judi online, dan seberapa patuh platform terhadap regulasi konten tersebut. Selain konten negatif, platform juga dianalisis berdasarkan tingkat adiksi meskipun tidak memuat konten berbahaya.
Platform bisa dinilai berisiko tinggi hanya karena membuat pengguna sangat kecanduan meski tanpa konten negatif sekalipun Walau klasifikasi resmi belum diumumkan, pemerintah menghargai platform yang sudah menyediakan fitur ramah anak dan remaja.
Kemkomdigi menyambut baik platform digital yang menanggapi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 secara proaktif. PP No. 17 Tahun 2025 mengatur sistem perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik nasional. Platform yang belum menyesuaikan fitur-fitur anak harus segera berbenah sesuai ketentuan PP Tunas tersebut.
Klasifikasi Usia
PP Tunas menetapkan klasifikasi usia anak dalam mengakses platform digital sesuai tingkat risikonya.
Anak usia di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform aman seperti situs edukatif atau platform anak. Usia 13–15 tahun boleh mengakses platform dengan risiko rendah sampai menengah, dengan pengawasan yang sesuai.
Remaja usia 16–17 tahun dapat mengakses platform berisiko tinggi, namun harus dengan pendampingan orang tua. Pengguna usia 18 tahun ke atas boleh mengakses semua kategori platform tanpa pembatasan tambahan.
Platform dengan risiko tinggi seperti pornografi, kekerasan, atau rawan perundungan akan dibatasi sangat ketat. Regulasi ini bertujuan melindungi anak-anak dari konten dan fitur digital yang tidak sesuai usia mereka. Kemkomdigi berharap regulasi ini bisa dilaksanakan maksimal lewat kerja sama antara pemerintah dan platform digital.
Baca Juga : Motorola Klaim AI Edge 60 Pro Lebih Pintar dari Kompetitor, Ini Alasannya