Dalam undang undang
Perubahan undang-undang kedua
Dia menjelaskan, Undang-Undang (UU) nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE menyatakan pemerintah izin melakukan pemutusan akses terhadap konten yang memiliki saluran melalui hukum.Aturan tersebut agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan moderasi konten secara mandiri terhadap konten yang memiliki streaming, perjudian, atau lainnya termasuk dalam pemberitahuan tambahan undang-undang.Selain pengawasan moderasi konten, Kemkomdigi bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), platform digital, serta aparat penegak hukum untuk memutus aliran judi juga transaksi bold.
Baca juga: Anggota DPR minta blokir judol tetap meskipun transaksi turun”Koordinasi ini mencakup penelusuran dan pemblokiran rekening, dompet digital,hingga pembayaran saluran lain yang terindikasi digunakan dalam praktik judi online,” ujar Alexander.Pemerintah terus melakukan literasi digital kepada masyarakat tentang risiko dan dampak dari perjudian daring. Kemkomdigi mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan konten perjudian melalui saluran pengaduan resmi di aduankonten.id. pemberantasan judi online dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan,” ucap Alexander.Komdigi memastikan bahwa upaya pemberantasan judi online dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan,” ucap Alexander.