Komdigi Wajibkan Registrasi Nomor HP Pakai Rekam Wajah

Kementerian Komunikasi dan Digital menyiapkan aturan baru terkait registrasi nomor seluler di Indonesia. Aturan ini mewajibkan penggunaan data biometrik wajah untuk memastikan validitas identitas pelanggan.

Kebijakan baru tersebut disiapkan karena registrasi memakai NIK dan KK dinilai belum cukup aman. Selama ini proses registrasi kartu seluler hanya memakai identitas dasar masyarakat Indonesia.

Read More

Mekanisme tersebut masih membuka peluang penyalahgunaan data oleh pihak tidak bertanggung jawab. Banyak kasus kejahatan digital muncul karena nomor telepon terdaftar memakai identitas orang lain.

Komdigi menjelaskan bahwa aturan biometrik merupakan bagian dari kewajiban penerapan prinsip KYC. Prinsip ini mengharuskan operator telekomunikasi mengenal identitas pelanggan secara lebih akurat.

Teknologi pengenalan wajah dianggap mampu meningkatkan keamanan serta menekan penyalahgunaan data. Rancangan aturan baru ini akan mengatur beberapa ketentuan penting untuk pelanggan baru.

Calon pelanggan wajib menggunakan nomor HP, NIK, dan rekam wajah saat melakukan registrasi. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pengguna layanan prabayar maupun pascabayar.

Calon pelanggan berusia di bawah 17 tahun juga mendapat pengaturan khusus. Mereka dapat melakukan registrasi memakai NIK sendiri serta biometrik orang tua.

Ketentuan ini berlaku bagi anak yang belum memiliki e-KTP atau data biometrik resmi.Registrasi eSIM juga akan mengikuti mekanisme yang sama.

Pengguna eSIM harus memverifikasi identitas memakai NIK dan rekam wajah. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga konsistensi keamanan di seluruh layanan telekomunikasi.

Penerapan aturan biometrik berlangsung bertahap selama satu tahun setelah regulasi disahkan. Pada tahap awal, biometrik masih bersifat opsional bagi masyarakat Indonesia.

Setelah masa transisi selesai, registrasi hanya dapat dilakukan memakai NIK dan data wajah. Komdigi menegaskan bahwa aturan biometrik hanya berlaku bagi pelanggan baru.

Pelanggan lama tidak wajib melakukan registrasi ulang kecuali jika menginginkannya. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan keamanan digital nasional.

Baca Juga : Cloudflare Down, X dan ChatGPT Ikut Tumbang

Related posts