Mendikdasmen Abdul Mu’ti Larang Anak-anak Main Game Roblox

10 game roblox paling populer

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, melarang anak-anak bermain game Roblox. Hal ini ia sampaikan saat mengunjungi kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di SDN Cideng 02, Jakarta Pusat, pada Senin (4/8/2025).

Awalnya, Mu’ti berdialog dengan para murid. Ia mengingatkan mereka agar tidak terlalu lama bermain ponsel dan menghindari konten kekerasan. Beberapa murid lalu mengaku gemar bermain Roblox.

Read More

“Kalau main HP, jangan nonton kekerasan, jangan nonton yang tidak berguna. Nah, yang main ‘blok-blok’ (Roblox) itu jangan main, karena itu tidak baik,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (5/8/2025).

Baca juga:Daftar 12 Resep di Roblox Grow a Garden, Bikin Masakan Enak untuk Dapat Item Langka

Kenapa Roblox Dilarang?

Mu’ti menjelaskan, Roblox mengandung banyak unsur kekerasan. Anak-anak, menurutnya, belum bisa membedakan mana yang nyata dan mana yang fiktif.

Akibatnya, mereka bisa meniru kekerasan yang dilihat di game ke kehidupan nyata.“Praktik kekerasan di game bisa memicu kekerasan di kehidupan sehari-hari anak-anak,” tegas Mu’ti.

Imbauan untuk Orang Tua

Mu’ti meminta orang tua mendampingi anak saat bermain gadget. Tujuannya agar anak hanya mengakses konten yang positif dan edukatif.

“Kita harus pandu agar yang diakses anak adalah hal yang bermanfaat,” katanya.

Dirangkum dari situs resmi Komdigi, beberapa ketentuan penting dalam kebijakan ini meliputi:

1.Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.

2.Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.

3.Kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman.

4.Larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.

5.Pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.

Mu’ti mengatakan, ke depannya pihaknya akan menindaklanjuti program tersebut, melalui kerja sama dengan berbagai pihak, seperti orang tua, masyarakat, dan para penyedia layanan online.

“Tolonglah kami dibantu untuk diberikan anak-anak kita ini layanan yang mendidik, jangan layanan yang dapat merusak mental dan juga merusak intelektual mereka,” katanya.

Related posts