
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan terkait pemblokiran dan pendaftaran ulang (IMEI) tidak sama dengan aturan balik nama kendaraan bermotor. “Tidak ada aturan yang Komdigi keluarkan terkait balik nama seperti BPKP motor.” Meutya ditemui di Ambon, Maluku, Rabu.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kabar yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat. Setelah beredar kabar yang menganalogikan mekanisme pengelolaan IMEI seperti proses balik nama kendaraan.
Meutya menjelaskan semangat utama dari kebijakan baru ini adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat. Terutama dalam kasus kehilangan atau pencurian ponsel. Ia menegaskan bahwa tidak ada tambahan biaya maupun kewajiban baru bagi masyarakat dalam proses tersebut.
Dia juga menjelaskan bahwa tidak ada tambahan biaya. Namun dalam regulasi yang ada hanya memperbolehkan memilih tindakan seperti pemblokiran terhadap IMEI ponsel karena kehilangan. Untuk itu, dia meminta masyarakat masyarakat tidak perlu khawatir dengan informasi keliru yang beredar itu.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” Menkomdigi menegaskan. Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini tengah menyiapkan aturan teknis terkait layanan blokir dan pendaftaran ulang IMEI. Bertujuan memperkuat perlindungan data serta mencegah penyalahgunaan perangkat telekomunikasi di Indonesia.
IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang telah terdaftar di sistem pemerintah. Dengan sistem itu, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan.
Baca Juga : Ini Alasan Komdigi Bekukan Tanda Daftar TikTok
Baca Juga : Kemkomdigi sebut IMEI beri perlindungan jika ponsel hilang atau dicuri