
Indonesia dan Amerika Serikat mencapai kesepakatan baru, salah satunya untuk ranah digital. Dalam lembar fakta kesepakatan resiprokal AS-Indonesia yang dirilis Gedung Putih 22 Juli. Disebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum atas transfer data pribadi ke luar negeri. “Perusahaan Amerika telah lama mendorong terwujudnya reformasi ini.” lanjutan isi lembar fakta berjudul “The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal (AS-Indonesia Cetak Sejarah Kesepakatan Dagang).
BACA JUGA: Trump Kenakan Tarif Impor Indonesia 32 Persen, Diumumkan di Medsos Truth Social
Hal tersebut merupakan komitmen AS-Indonesia dalam bidang perdagagan digital, jasa, dan investasi. Dalam kesepakatan ini, Indonesia juga akan menghapus tarif dalam Harmonized Tariff Schedule (HTS). Terhadap produk “tak berwujud” (intangible products) dan menangguhkan persyaratan terkait deklarasi impor. Indonesia juga harus mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dengan segera dan tanpa syarat. Selain itu, Indonesia juga akan mengambil langkah konkret untuk menerapkan Joint Initiative on Service Domestic Regulation (Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik di Sektor Jasa), termasuk menyerahkan komitmen khusus yang telah diperbarui untuk disertifikasi oleh WTO.
Tarif Impor Trump untuk Indonesia 19 persen
Lembar fakta ini secara umum merinci hasil kesepakatan atas tarif impor baru. Tarif impor Indonesia ke AS kini 19 persen, turun dari 32 persen. Artinya, produk Indonesia yang masuk ke AS akan dikenakan tarif impor sebesar 19 persen. Sebaliknya, barang impor AS yang masuk ke Indonesia tidak akan dikenai tarif impor alias nol. Gedung Putih menyebut hal ini sebagai “kemenangan bersejarah”.
“Presiden Trump mengumumkan kesepakatan dagang bersejarah dengan Indonesia yang akan membuka akses pasar bagi Amerika di Indonesia. Akses yang sebelumnya dianggap mustahil. Kesepakatan ini juga akan membuka peluang besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital AS,” begitu isi lembar fakta tersebut. Selain sektor digital, kesepakatan ini juga merinci beberapa poin utama, yakni: Menghapus hambatan tarif, di mana Indonesia akan menghapus hambatan tarif secara preferensial terhadap 99 persen produk AS yang masuk ke Indonesia di seluruh sektor, termasuk semua produk pertanian, kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, otomotif, dan bahan kimia.
Menghapus hambatan non-tarif untuk ekspor industri AS, termasuk pembebasan TKDN bagi perusahaan dan barang asal AS. Menerima kendaraan yang dibuat sesuai dengan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor negara federal AS, menerima sertifikat FDA dan otorisasi pemasaran untuk alat kesehaan dan produk farmasi. Menghapus hambatan non-tarif untuk ekspor pertanian AS, mencakup pembebasan dari seluruh skema perizinan impor, termasuk kebijakan neraca komoditas. Indonesia juga akan memastikan transparansi dalam perlindungan indikasi geografis, serta memberikan status tetap sebagai Fresh Food of Plant Origin untuk produk tanaman asal AS.