Teknologi dinilai jadi solusi konkret atasi masalah royalti di RI

Jakarta (ANTARA) – Mantan Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf, mengungkap bahwa teknologi adalah solusi utama yang dapat menyelesaikan permasalahan terkait royalti musik (royalti music) yang tengah marak diperbincangkan di Tanah Air.

“Solusi yang paling bisa menyelesaikan masalah ini adalah teknologi, Tanpa teknologi tidak bisa. Harus ada teknologi sehingga lebih akurat, jelas, dan transparan,” kata dia ditemui ANTARA di Jakarta, Senin.

25 Agustus 2025 20:18 WIB

Teknologi dinilai jadi solusi konkret atasi masalah royalti di RI
Mantan Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf melakukan wawancara dengan media di Jakarta, Senin (25/8/2025). ANTARA/Pamela Sakina

Ia menekankan bahwa teknologi menjadi kunci utama untuk memberikan transparansi yang dibutuhkan, agar para musisi bisa mendapatkan haknya secara tepat dan para pelaku usaha seperti restoran dan kafe bisa membayar royalti dengan jelas.

Triawan menjelaskan pentingnya sistem yang mampu mendeteksi metadata lagu yang diputar di berbagai tempat secara real-time, kemudian langsung terhubung ke server pusat untuk memastikan akurasi distribusi royalti musik (royalti music).

Baca Juga : Berita Teknologi

Harus ada teknologi di mana setiap lagu yang diputar di kafe, di restoran, di mana pun juga, itu terdeteksi metadata-nya oleh alat ini, yang langsung terhubungkan dengan server pusatnya, jadi betul-betul akurat,” ujar Triawan.

Lebih lanjut, Triawan mengatakan permasalahan royalti perlu diselesaikan dengan kolaborasi dengan lintas kementerian hingga berbagai pihak terkait lainnya.

“Memang ini bukan masalah yang ringan. Harus ada kerja sama, kolaborasi dengan berbagai pihak, kementerian, kementerian-kementerian yang mengatur hukum, karena ada paten yang harus didaftarkan, hak cipta, dan lainnya,” imbuhnya.

Diketahui hingga saat ini, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menginisiasi Protokol Jakarta untuk transparansi royalti platform global guna memberikan keseimbangan antara kepentingan pencipta dengan kebutuhan masyarakat untuk menikmati hasil karya.

Kerja sama dengan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) juga dilakukan untuk mempercepat penyusunan peta jalan kekayaan intelektual nasional yang komprehensif, terukur, dan berpihak pada kepentingan seluruh lapisan masyarakat.

Usulan Menkum disambut baik Direktur Jenderal WIPO Daren Tang dan meminta Indonesia menyampaikan langsung inisiatif tersebut di forum Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait atau Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) Jenewa, Swiss pada Desember 2025.

Baca Juga : Royalti lagu adalah hak moral dan ekonomi pencipta

Selama tiga hari di Indonesia pada 11-13 Agustus 2025, Daren Tang akan meninjau langsung program dukungan dan inisiatif pembangunan kapasitas yang telah dijalankan WIPO bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum).

Ia juga akan berdiskusi dengan pejabat pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan komunitas kreatif untuk merumuskan strategi bersama dalam memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai alat strategis peningkatan daya saing nasional.

Related posts