Beritateknologi.co.id – VPN Gratis: Kebebasan Online Tanpa Batasan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa layanan Virtual Private Network (VPN) gratis sering disalahgunakan oleh masyarakat untuk tujuan yang kurang baik.
Mengetahui hal tersebut, Kominfo berupaya memblokir layanan VPN gratis yang terbukti digunakan sebagai akses untuk judi online dan menonton film pornografi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menutup celah transaksi judi online.
Baca juga: Begini Cara Mudah Mengembalikan Video TikTok yang Terhapus
“Kami juga memutus akses semua IP Address yang masuk dalam daftar blacklist. Selain itu, dilakukan penguatan kebijakan pemutusan NAP (Network Access Point) dari Kamboja dan Filipina,” ujar Budi.
Langkah ini perlu dilakukan karena judi online dapat merugikan masyarakat Indonesia. Terlebih lagi, judi online sering kali terkait dengan praktik pinjaman online (pinjol).
“Saya katakan, judi online dan pinjaman online itu seperti saudara kandung, berasal dari sumber yang sama. Dari hasil penelusuran kami, pemilik judi online dan pinjol ilegal sering kali adalah orang yang sama,” ujar Budi.
Menurut Budi, ketika seseorang bermain judi online dan kehabisan uang karena kalah, mereka akan dikejar dan ditawari pinjaman online. Ia menjelaskan bahwa metode ini memang dirancang sedemikian rupa, di mana pinjaman online menyasar para pemain judi online sebagai target utama.
“Karena judi online pasti ilegal, dan pinjaman online ilegal tidak terdaftar di OJK. Jadi, masyarakat tertipu dua kali: pertama saat bermain judi, dan kedua saat meminjam uang. Kasihan sekali masyarakat kita,” ujar Budi.
Kominfo telah memblokir tiga aplikasi VPN gratis yang diduga digunakan untuk akses judi online. “Per kemarin, kami uji coba blokir tiga VPN yang paling banyak digunakan untuk judi online,” ungkap Budi (1/8).