X bakal lawan putusan hukum di India tentang sistem penghapusan konten

Jejaring sosial milik pengusaha Amerika Serikat Elon Musk X bakal melawan putusan hukum tentang penghapusan konten. Putusan yang dimaksud adalah putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Karnataka pada pekan lalu. Hasilnya meminta X untuk mengikuti ketentuan terkait dengan sistem penghapusan konten di India sepenuhnya.

Dilaporkan TechCrunch, sistem penghapus konten yang perlu ditaati platform jejaring sosial di India itu diatur portal daring bernama Sahyog. X menentang Sahyog karena menilai polisi dapat mengeluarkan perintah penghapusan konten.

Read More

Platform media sosial juga mengajukan petisi pada Maret 2025 dan menyebutkan sistem tersebut sebagai “portal sensor” di pengadilan. Sahyog, yang dalam bahasa Hindi memiliki makna bantuan, diluncurkan pada 2024. Sistem itu bekerja mengotomatisasi penghapusan konten. Memungkinkan pemerintah India memerintahkan platform menghapus konten yang dianggap melanggar hukum.

Perusahaan jejaring sosial lainnya seperti Google, Meta, dan ShareChat bersedia dan mengikuti ketentuan aturan tersebut. Namun tidak dengan X yang sejauh ini sangat kontra dan berupaya menolak mengikutinya. Pasal 69A dari UU TI di India mengatur bagaimana pemerintah federal dapat memerintahkan pemblokiran konten.

Pada hasil final petisi yang dilakukan Pengadilan Tinggi Karnataka didapati hasil bahwa pengadilan menolak petisi X . Menyebutkan bahwa argumen “kebebasan berbicara” yang diajukan X tidak relevan.

Pengadilan menyatakan bahwa platform media sosial tersebut adalah perusahaan asing. Tidak memiliki hak konstitusional atas kebebasan berekspresi berdasarkan hukum India.

Baca Juga : X alami penurunan instalasi aplikasi di Android

Baca Juga : X Twitter Tutup di Brasil, Ini Alasannya

Related posts